Asuransi Jiwa Ciputra
Cukup bayar satu kali saja, kamu bisa melindungi diri sendiri atau orang yang kamu sayangi selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun.
Syarat Usia Masuk
Usia 5 – 59 Tahun
Manfaat
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami atau sakit atau kecelakaan, maka kepada Penerima Manfaat akan diberikan 100% Uang Pertanggungan.
Berakhirnya Asuransi
Pertanggungan akan berakhir apabila terjadi salah satu hal tersebut dibawah ini (hal mana yang lebih dulu terjadi):
- Tercapainya akhir Masa Pertanggungan; atau
- Tertanggung bukan/tidak lagi menjadi warga negara Indonesia; atau
- Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis kepada Penanggung; atau
- Tertanggung Meninggal Dunia; atau
- Jika ada manfaat asuransi tambahan yang telah dibayarkan dan menyebabkan pertanggungan ini menjadi berakhir; atau
- Penanggung mengakhiri Masa Pertanggungan
Hal-Hal yang tidak dijamin / tidak dilindungi
- Penyakit dan/atau cedera yang telah diderita sebelum tanggal mulai asuransi atau setelah Pertanggungan berakhir; atau
- Melakukan tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum oleh pihak berkepentingan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendapatkan Manfaat Asuransi (termasuk di dalamnya bunuh diri atau percobaan bunuh diri); atau
- Berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan alkohol, obat bius, narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Ilustrasi
Bapak A berusia 25 tahun, membeli produk AM-Jiwa Receh dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp 5.000.000, maka premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 20.500.- Pada bulan ke-6, Bapak A meninggal dunia karena penyakit, maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar Rp 5.000.00,-
Prosedur Pengajuan Klaim
- Formulir Klaim Meninggal dunia; dan
- Akte kematian dan/atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit atau kepolisian (untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau meninggal tidak wajar); dan
- Dokumen identitas Diri (Tertanggung dan Penerima Manfaat) yang masih berlaku dan sah; dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.
Mekanisme Pembayaran Klaim
- Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja, terhitung dari persetujuan klaim telah diberikan oleh Penanggung.
- Segala Manfaat Asuransi yang dibayar oleh Penanggung akan diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban Pemegang Polis, apabila ada, terhadap Penanggung.
- Pembayaran klaim akan direalisasikan ke rekening Penerima Manfaat yang telah didaftarkan pada Penanggu.
Masa Tunggu
Masa Tunggu 1 x 24 jam sejak Polis disetujui Penanggung apabila terjadi peristiwa meninggal dunia karena Penyakit dan atau karena kecelakaan.