Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara

Pemerintah mulai mengedarkan tarif bea materai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan materai Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Adapun ketentutan penggunaan materai 10.000 diprediksi bisa menambah potensi pemasukan negara.

Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara

Melansir dari Kompas.com, sesuai dengan ketentutan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direkrorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak materai baru tarif Rp. 10.000 dan sesegera mungkin dapat diedarkan di masyarakat.

Ciri-ciri fisik Materai Rp 10.000

Ciri umum yaitu ciri fisik yang tertera dalam materai Rp 10.000, meliputi:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Angka “10000”
  • Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi “INDONESIA”
  • Blok ornamen khas Indonesia

Adapun ciri khusus materai Rp 10.000:

  • Dominasi warna merah muda pada meterai
  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Gambar bintang
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Terdapat tulisan “ djp”

Melalui rilis resminya, DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

(Baca Juga: Ciri-Ciri Meterai Asli dan Palsu)

Rincian Dokumen yang Terkena Bea Materai Rp 10.000

Rincian Dokumen yang Terkena Bea - Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara.jpg

Ketentuan penggunaan materai 10.000 pastinya diperuntukan untuk beberapa kepentingan. Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan penggunaan materai 10.000 pada tahun ini tidak hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Pembebasan Bea Materai untuk Beberapa Dokumen

Pembebasan Bea - Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara.jpg

Pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam. Juga pembebasan untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Di dalam RUU Bea Materai Pasal 7 dijelaskan, bea materai tidak dikenakan atas dokumen berupa terkait lalu lintas orang dan barang.

Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, suart angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.

Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:

  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU
  • Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
  • Surat gadai
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter

Nasib Materai Rp 3.000 dan Materai 6.000

Materai Rp 3.000 dan Materai 6.000 - Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara.jpg

Melansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayananm dan Humas Direkrorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bagi yang masih menggunakan materai Rp 6.000 dan materai Rp. 3.000 bisa tetap menggunakannya dengan 3 (tiga) cara agar dokumen tetap sah.

Berikut, 3 cara penggunaan materai Rp. 3.000 dan materai Rp. 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp. 10.000 (materai 10.000):

  • Menempelkan materai Rp.6.000 dan materai Rp. 3.000 secara berdapingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai
  • Menempelkan 3 materai Rp. 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen memerlukan materai
  • Menempelkan 2 materai Rp. 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai

Alasan Tarif Bea Materai Naik

Alasan Tarif Bea Materai Naik - Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara.jpg
  • Tarif bea meterai Indonesia belum pernah naik selama 20 tahun terakhir. Tarif bea meterai Indonesia juga terhitung lebih rendah dibanding Korea Selatan hingga Singapura.
  • Perubahan tarif bea materai dilakukan pemerintah guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea material dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang pesat, agar tetap berpegangan pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
  • Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan bea materai menjadi Rp 10.000 ini diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

Adapun, pada penggunaan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 di tahun 2019, penerimaan Negara hanya mencapai Rp 5 triliun.

Ketentuan penggunaan materai 10.000 membuat materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 sudah tak dicetak lagi. Namun, kedua materai lama ini masih bisa digunakan sampai akhir 2021 mendatang.

2021 Beli Materai Digital seperti Bayar Pulsa

2021 Beli Materai Digital - Ketentuan Penggunaan Materai 10.000, Naikan Income Negara.jpg

Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hanya saja dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Bea Meterai yang dibuat tahun 1985.

Melansir dari finance.detik.com, “Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, yang dokumen elektronik. Ini menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Direkrorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan menjelaskan, bahwa nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui channeling.

Dalam sistem saluran tersebut nantinya terdapat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai materai yang dibayar.

Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP.

Pertama, pembayaran e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik. “Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan),” jelas Iwan ketika memberikan paparan dalam media briefing Kompas.com.

Kedua, adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik.

Ketiga adalah sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu ketika di-print lagi sudah ada meterai elektronik tersebut”.

DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu.

Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan dan dianggap lebih efisien.

Waspada Materai Palsu

Saat ini masyarakat harus extra hati-hati, materai 10.000 yang masih dalam proses bisa saja memancing oknum-oknum jahil untuk mendahului dan berbuat curang.

Tidak hanya uang sampai investasi yang palsu, materai pun ada yang bodong.

Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal dan sia-sia. Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu.

Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu.

Kamu dapat membedakan mana materai asli atau palsu dengan keterangan di atas.

Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut.

(Baca Juga: Keunggulan dan Kelemahan Cashless Society)

Itulah beberapa informasi mengenai ketentuan penggunaan materai 10.000 dari rincian dokumen yang terkena bea materai 10.000, pembebasan dokumen dari bea materai, pembayaran materai secara digital, nasib materai 3.000 dan 6.000 di tahun 2021 ini, hingga waspada terhadap materai palsu.

Adapun ulasan mengenai pembelian materai secara digital menjadikan pembayaran menjadi lebih mudah dengan dan cepat menggunakan kartu kredit, tagihan dari kartu kredit itu pun bisa kamu cicil sesuai kemampuan finansial kamu loh.

Buat kamu yang ingin memiliki kartu kredit untuk proses pemberian e-materai yang lebih cepat dan mudah, bisa segera ajukan melalui CekAja.com

Disana terdapat berbagai pilihan kartu kredit terbaik yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial nasabah.

Jadi kamu gak perlu khawatir, kartu kredit bisa mempermudah segala kebutuhan tanpa jadi membebani.