Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa ke Samsat
3 menit membacaMembayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Nominal atau tarif pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayaran pajaknya tetap sama, yaitu di Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Bahkan beberapa transaksi bisa dilakukan secara online.
Bagi kamu yang sedang mencari informasi mengenai pajak kendaraan bermotor, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
1. Website
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website Samsat. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi, nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Cara ini hanya biasa digunakan untuk mengecek besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan saja. Transaksi lain tidak dapat dilakukan dengan cara ini.
2. Layanan USSD
Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan semudah mengecek pulsa dengan menggunakan layanan USSD *368# untuk pengguna Telkomsel dan *368*1# untuk pengguna XL.
Untuk sementara ini layanan USSD ini baru bisa digunakan untuk mengecek kendaraan bermotor dengan nomor polisi wilayah DKI Jakarta saja.
Pada layanan USSD itu, nantinya akan muncul pilihan: 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.
Untuk mengecek pajak kendaraan, pilih menu nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukkan nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, misalnya B1234LY, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayar.
3. Melalui SMS
Layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan bermotor sudah tersedia untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.
Kamu bisa mengirim SMS dengan cara seperti di bawah ini:
-
Jawa Barat
Kirimkan SMS ke Dispenda Jabar (0811 211 9211) dengan format: Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
Contoh: Info D1234XY Hitam.
-
Jawa Tengah
Kirimkan SMS ke nomor 9600 dengan format: JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan
Contoh: JATENG H1234YZ
-
DKI Jakarta
SMS ke 1717 dengan format: Metro(spasi)nomor polisi kendaraan
Contoh: Metro B1234XZ
-
Jawa Timur
SMS ke 7070 dengan format: JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan
Contoh: JATIM L1234YZ.
-
Yogyakarta
SMS ke 9600 dengan format: DIY(spasi)nomor polisi kendaraan
Contoh: DIY AB1234XY
Layanan ini dikenakan biaya SMS Rp. 1000/ pesan.
4. Melalui aplikasi
Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang di ponselmu, ada beberapa tahap tata cara yang harus kamu lakukan.
Pertama, masuk ke menu pendaftaran. Pendaftaran bisa kamu lakukan dengan mengisi kolom sesuai peruntukannya seperti kolom untuk nomor KTP, nomor rangka lima digit terakhir, nomor ponsel, serta alamat email.
Ada tiga kolom lagi yang meminta kita memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ada pada plat nomor kendaraan.
Misalnya kolom pertama untuk kode wilayah B, kolom kedua untuk angka 1234, dan kolom ketiga untuk seri XY, jadi B 1234 XY. Setelah itu tekan tombol lanjutkan agar data segera diproses.
Aplikasi kemudian akan menampilkan info data kendaraan, biaya yang harus dibayar, dan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama dua jam.
Jika lebih dari dua jam, kita harus mengulang pendaftaran dari awal lagi.
Jika sudah sesuai, lanjut ke tahap berikutnya dengan klik tombol setuju. Selanjutnya kita bisa membayar melalui mobile banking atau ATM.
Bila sudah selesai, akan keluar tanda bukti bahwa kita sudah menuntaskan pembayaran pajak. Tanda bukti selanjutnya kita bawa ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.
Selain aplikasi tersebut, kamu juga bisa menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini kamu juga bisa melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Nah, itu tadi beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa kamu lakukan. Mudah bukan?
Kalau kamu mengalami kesulitan untuk menggunakan semua layanan di atas, kamu masih selalu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan transaksi langsung di sana.